
TK Al Wathoniyah 9 melaksanakan kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) pada 10 Desember 2025 sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan dan memastikan tata kelola lembaga berjalan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP). Penilaian ini dipimpin langsung oleh pengawas sekolah, Ibu Hj. Iin Suparti, S.Pd., MM.
Kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah TK Al Wathoniyah 9
TK Al Wathoniyah 9 melaksanakan kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) pada 10 Desember 2025 sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan dan memastikan tata kelola lembaga berjalan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP). Penilaian ini dipimpin langsung oleh pengawas sekolah, Ibu Hj. Iin Suparti, S.Pd., MM.
Dalam sambutannya, Ibu Hj. Iin Suparti, S.Pd., MM. menegaskan bahwa PKKS merupakan proses penting untuk memastikan kepala sekolah mampu menjalankan tugas profesionalnya secara terukur, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Penilaian Mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan. PKKS menilai profesionalitas Kepala TK Al Wathoniyah 9, Ibu Alawiyah, S.Pd, berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP), di antaranya:
1. Standar Isi : kesesuaian kurikulum, perencanaan pembelajaran, serta pengembangan program pembiasaan di TK.
2. Standar Proses : pelaksanaan pembelajaran, metode belajar aktif, dan evaluasi proses pembelajaran.
3. Standar Kompetensi Lulusan :pencapaian perkembangan anak sesuai indikator perkembangan.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan : pengelolaan guru, pengembangan kompetensi, dan peningkatan profesionalisme pendidik.
5. Standar Sarana dan Prasarana : kecukupan, keamanan, dan kesesuaian fasilitas pendidikan dengan kebutuhan anak usia dini.
6. Standar Pengelolaan : manajemen sekolah, penyusunan program kerja, pengawasan internal, dan tata kelola administrasi.
7. Standar Pembiayaan : perencanaan anggaran, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan dana sekolah.
8. Standar Penilaian Pendidikan : pelaksanaan penilaian perkembangan peserta didik secara berkelanjutan dan komprehensif.
Setiap standar dievaluasi melalui verifikasi dokumen, observasi lapangan, serta wawancara dengan guru dan tenaga kependidikan.
Proses Penilaian Berjalan Lancar dan Transparan. Dalam penyampaian laporan kinerjanya, Ibu Alawiyah, S.Pd memaparkan berbagai program unggulan, inovasi pembelajaran, serta pencapaian sekolah selama periode penilaian. pengawas juga mengunjungi ruang kelas, sarana bermain, dan fasilitas pendukung untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar pendidikan anak usia dini.
“Kegiatan PKKS ini menjadi bahan evaluasi penting agar kami dapat terus meningkatkan mutu pelayanan pendidikan bagi anak-anak,” ujar Ibu Alawiyah, S.Pd. Harapan dan tindak lanjut dari hasil penilaian akan dianalisis oleh tim pengawas dan dituangkan dalam laporan resmi yang menjadi dasar penyusunan program perbaikan dan pengembangan sekolah tahun berikutnya. Dengan terlaksananya PKKS pada 10 Desember 2025 ini, TK Al Wathoniyah 9 berharap dapat terus memperkuat kualitas pembelajaran dan memberikan layanan terbaik bagi peserta didik dan masyarakat sekitar.